WIKA Realty Gelar Sosialisasi Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Corsec WR - July 01, 2025

WIKA Realty Gelar Sosialisasi Program Perlindungan  BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, 13 Juni 2025 — PT Wijaya Karya Realty (“WIKA Realty”) menyelenggarakan acara Transformation Sharing yang diisi oleh Laurel Laras selaku Account Representative BPJS Ketenagakerjaan. Pada Acara yang berlangsung pada Jumat (13/06) secara hybrid di Tamansari Hive Office lantai 15, Jakarta Timur, Laurel melakukan Sosialisasi Program Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Acara ini dihadiri oleh jajaran direksi, manajemen, dan seluruh pegawai WIKA Realty.

JKK memberikan perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan kerja, termasuk perawatan tanpa batas biaya, santunan upah, cacat, hingga kematian. “BPJS juga menyediakan program Return to Work dan beasiswa maksimal Rp174 juta bagi dua anak peserta,” ujar Laurel.


JKM hadir untuk memberikan perlindungan bagi keluarga peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, berupa santunan, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak. Sementara itu, JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang bisa dimanfaatkan saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Laurel menambahkan bahwa terdapat program JP yang dirancang sebagai bekal masa tua, memberikan manfaat pensiun yang dapat dinikmati saat peserta memasuki usia 59 tahun, selama memenuhi masa kepesertaan minimal 15 tahun. Peserta juga dibekali informasi tentang pengajuan manfaat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (“JMO”). 


Melalui kegiatan ini, WIKA Realty bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan pemahaman pegawai terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk terus mendukung kesejahteraan pegawai dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan.


Dalam sesi tersebut, Laurel memaparkan manfaat utama dari Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”), Jaminan Kematian (“JKM”), Jaminan Hari Tua (“JHT”), Jaminan Pensiun (JP), serta fasilitas pembiayaan perumahan seperti KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (“PUMP”), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (“PRP”).

Bagikan Artikel :